Rabu,04 Desember 2019
Bobos,Legonkulon
Pada prinsipnya, pendirian BUMDesa merupakan salah satu pilihan Desa dalam gerakan usaha ekonomi Desa ,Pasal 87 ayat 1 UU Desa, Pasal 132 ayat 1 PP Desa dan Pasal 4 Permendesa PDTT No. 4/2015 tentang pendirian,Pengurusan dan pengelolaan, dan Pembubaran BUMDesa.Frasa "dapat mendirikan BUMDesa" dalam peraturan perundang-undangan tentang desa tersebut menunjukan pengakuan dan penghormatan terhadap prakarsa Desa dalam gerakan usaha ekonomi.
Dalam Pelatihan Kepengurusan BUMDes yang di laksanakan oleh pemerintah desa sebagai Panitia Penyelenggara dan Pesertanya dari semua pengurus BUMDes dari Direksi sampai pengurus Unit Usaha, Banyak Sekali yang Dapat di ambil dalam pelatihan tersebut beberapa ilmu yang sangat bermamfaat buat semua manajemen BUMDes, yang Sengaja Panitia pelaksana Mengundang Tenaga Ahli dari kabupaten yaitu Dispemdes Bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat desa sebagai Narasumber Ibu Neng Siti Nuryani,SE Menjelaskan secara detail dari Kekompakan Direksi ke Unit Usaha benar-benar di perhatikan ,Administrasi keuangan dari unit ke Direksi,akun Neraca yang lengkap,ADRT yang sesuai dengan SK Perdes,serta harus dapat membuat pemikiran Usaha Kedepannya Dan di Tuangkan secara tertulis.
Acara tersebut Di Bantu oleh pihak Pendamping Desa,dan di hadiri juga oleh wakil dari kecamatan setempat, "Kita kerja bareng semua pengurus fokus ke masing-masing usaha,Bergerak tidak sendiri-sendiri apapun masalahnya kita komunikasikan bareng Direksi dan unit,di pilah mana usaha yang berkembang dan mana usaha yang maju tidak, mundur tidak, itu harus benar-benar di kaji berulang-ulang " Ungkap Moch.Miftah Mujahidin,Sp Sambil beberapa kali mengelap keringat di lehernya yang kebetulan pagi hari itu cuaca sangat panas,yang begitu antusias 13 orang peserta di tambah staf desa dan beberapa masyarakat setempat yang hadir.
Banyak ilmu yang di dapat waktu itu dimana sebelumnya kami tidak sedikitpun terpikirkan dalam benak masing-masing peserta yang hadir,dan itu tanggung jawab kami yang harus di serap dan di terapkan supaya BUMDes Karya Sejahtera Bisa berdiri kokoh,Mandiri dan Berkelanjutan,susunan acara demi acara yang di bacakan panitia dari awal sampai akhir acara kami simak dan serap di tuangkan kedalam buku maupun langsung memori iQ masing-masing peserta,
Kami Berterimakasih sekali yang sebesar-besarnya kepada semua pihak pemerintahan desa Bobos,Terutama kepada Dispemdes kabupaten subang, PLD,PD kecamatan Legonkulon yang telah membimbing dan melatih kami semua.
" angka 1-1000 gak berarti tapi ilmu 1 angka saja bermanfaat buat orang banyak" abgo79
Penulis ,Abdul Gofur (Acing )
Bobos,Legonkulon
Pada prinsipnya, pendirian BUMDesa merupakan salah satu pilihan Desa dalam gerakan usaha ekonomi Desa ,Pasal 87 ayat 1 UU Desa, Pasal 132 ayat 1 PP Desa dan Pasal 4 Permendesa PDTT No. 4/2015 tentang pendirian,Pengurusan dan pengelolaan, dan Pembubaran BUMDesa.Frasa "dapat mendirikan BUMDesa" dalam peraturan perundang-undangan tentang desa tersebut menunjukan pengakuan dan penghormatan terhadap prakarsa Desa dalam gerakan usaha ekonomi.
Dalam Pelatihan Kepengurusan BUMDes yang di laksanakan oleh pemerintah desa sebagai Panitia Penyelenggara dan Pesertanya dari semua pengurus BUMDes dari Direksi sampai pengurus Unit Usaha, Banyak Sekali yang Dapat di ambil dalam pelatihan tersebut beberapa ilmu yang sangat bermamfaat buat semua manajemen BUMDes, yang Sengaja Panitia pelaksana Mengundang Tenaga Ahli dari kabupaten yaitu Dispemdes Bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat desa sebagai Narasumber Ibu Neng Siti Nuryani,SE Menjelaskan secara detail dari Kekompakan Direksi ke Unit Usaha benar-benar di perhatikan ,Administrasi keuangan dari unit ke Direksi,akun Neraca yang lengkap,ADRT yang sesuai dengan SK Perdes,serta harus dapat membuat pemikiran Usaha Kedepannya Dan di Tuangkan secara tertulis.
Acara tersebut Di Bantu oleh pihak Pendamping Desa,dan di hadiri juga oleh wakil dari kecamatan setempat, "Kita kerja bareng semua pengurus fokus ke masing-masing usaha,Bergerak tidak sendiri-sendiri apapun masalahnya kita komunikasikan bareng Direksi dan unit,di pilah mana usaha yang berkembang dan mana usaha yang maju tidak, mundur tidak, itu harus benar-benar di kaji berulang-ulang " Ungkap Moch.Miftah Mujahidin,Sp Sambil beberapa kali mengelap keringat di lehernya yang kebetulan pagi hari itu cuaca sangat panas,yang begitu antusias 13 orang peserta di tambah staf desa dan beberapa masyarakat setempat yang hadir.
Banyak ilmu yang di dapat waktu itu dimana sebelumnya kami tidak sedikitpun terpikirkan dalam benak masing-masing peserta yang hadir,dan itu tanggung jawab kami yang harus di serap dan di terapkan supaya BUMDes Karya Sejahtera Bisa berdiri kokoh,Mandiri dan Berkelanjutan,susunan acara demi acara yang di bacakan panitia dari awal sampai akhir acara kami simak dan serap di tuangkan kedalam buku maupun langsung memori iQ masing-masing peserta,
Kami Berterimakasih sekali yang sebesar-besarnya kepada semua pihak pemerintahan desa Bobos,Terutama kepada Dispemdes kabupaten subang, PLD,PD kecamatan Legonkulon yang telah membimbing dan melatih kami semua.
" angka 1-1000 gak berarti tapi ilmu 1 angka saja bermanfaat buat orang banyak" abgo79
Penulis ,Abdul Gofur (Acing )
Komentar
Posting Komentar