Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2019

PELATIHAN MANAGEMENT BUMDES TAHUN 2019

Rabu,04 Desember 2019 Bobos,Legonkulon Pada prinsipnya, pendirian BUMDesa merupakan salah satu pilihan Desa dalam gerakan usaha ekonomi Desa ,Pasal 87 ayat 1 UU Desa, Pasal 132 ayat 1 PP Desa dan Pasal 4 Permendesa PDTT No. 4/2015 tentang pendirian,Pengurusan dan pengelolaan, dan Pembubaran BUMDesa.Frasa "dapat mendirikan BUMDesa" dalam peraturan perundang-undangan tentang desa tersebut menunjukan pengakuan dan penghormatan terhadap prakarsa Desa dalam gerakan usaha ekonomi. Dalam Pelatihan Kepengurusan BUMDes yang di laksanakan oleh pemerintah desa sebagai Panitia Penyelenggara dan Pesertanya dari semua pengurus BUMDes dari Direksi sampai pengurus Unit Usaha, Banyak Sekali yang Dapat di ambil dalam pelatihan tersebut beberapa ilmu yang sangat bermamfaat buat semua manajemen BUMDes, yang Sengaja Panitia pelaksana Mengundang Tenaga  Ahli dari kabupaten yaitu Dispemdes Bidang pemberdayaan ekonomi masyarakat desa sebagai Narasumber Ibu Neng Siti Nuryani,SE Menjelaskan...